50+
次下载
内容分级
青少年
屏幕截图图片
屏幕截图图片
屏幕截图图片
屏幕截图图片
屏幕截图图片
屏幕截图图片

关于此应用

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan。 Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik,penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan。 Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik。 Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik。

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengeculian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi。

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas。 Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Angaran hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta Organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangatanauat, sumangataulan.

Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai salah satu Badan Publik telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mealui Surat Keputusan No.14 Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai salah satu Badan Publik telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mealui Surat Keputusan No.14 Tahun Informasi Dan Dokumentasi Pembantu dan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana。

Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008。
更新日期
2021年9月16日

数据安全

安全始于了解开发者如何收集和分享数据。数据隐私保护和安全措施可能会因您的使用情况、所在地区和用户年龄而异。此类信息由开发者提供,可能会随时间更新。
不与第三方分享任何数据
详细了解开发者如何声明数据分享事宜
不会收集任何数据
详细了解开发者如何声明数据收集事宜