Sebagai komitmen dan konsistensi pelaksanaan keterbukaan informasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat menyediakan dashboard DAK Fisik dan Dana Desa.
DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, berupa penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan Daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antar daerah.
Fungsi dan Tujuan DAK Fisik adalah
• Mengatasi ketimpangan ketersediaan infrastruktur & layanan publik antar Daerah
• Pemerataan kuantitas dan kualitas infrastruktur layanan publik di daerah
• Peningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.
Oxirgi yangilanish
8-okt, 2023