Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu. Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi
dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Ebook ini dilengkapi kisi-kisi terbaru dari PERMEN PANRB, ringkasan materi, paket soal dan pembahasan. Semua dikupas secara detail dan mudah dipahami.
Buku persembahan penerbit Cmedia
#PPPKGuru