Kekerasan Berbasis Gender (GBV):
Konsep hak asasi manusia mengakui bahwa setiap manusia berhak untuk menikmati hak asasinya tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau lainnya. status.
GBV melanggar hak asasi manusia yang universal dan fundamental, seperti
- Hak untuk hidup
- Hak atas keamanan pribadi
- Hak atas integritas fisik dan integritas tubuh
- Hak atas perlindungan yang sama di bawah hukum
- Hak untuk bebas dari penyiksaan dan tindakan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan lainnya
perlakuan