SIGNAL adalah Aplikasi Samsat Digital Nasional yang dapat memudahkan masyarakat Indonesia melakukan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara atrevido dengan terbitnya dokumen digital berupa E-Pengesahan (POLRI), E- TBPKP (Bapenda Provinsi) y E-KD (PT. Jasa Raharja).
SIGNAL - Samsat Digital Nasional adalah APLIKASI RESMI yang berada di bawah naungan dan asistensi dari Pembina Samsat Tingkat Nasional yakni POLRI, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja yang didukung oleh PT. Beta Pasifik Indonesia sebagai Pihak Pengembang (desarrollador) Plataforma Digital.
Dengan adanya Samsat Digital Nasional ini, anda tidak perlu lagi datang ke kantor samsat, cukup daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan anda (kepemilikan perorangan/bukan badan hukum), maka pengesahan STNK tahunan anda akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja, tanpa perlu antri ataumenunggu. Semua dapat anda lakukan hanya melalui smartphone, karena layanan SIGNAL adalah ONE STOP SERVICE.
Saat ini SIGNAL sementara dapat digunakan untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ pada 27 (Dua Puluh Tujuh) Provinsi/wilayah antara lain :
1. Provinsi DKI Yakarta
2. Provinsi Bantén
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Jawa Timur
6. Provincia de Bali
7. Provinsi Sumatera Barat
8. Provinsi Riau
9. Provinsi Kep Riau
10. Provinsi Jambi
11. Provincia de Bengkulu
12. Provincia de Sulawesi Selatan
13. Provinsi Sulawesi Tenggara
14. Provincia de Sulawesi Barat
15. Provinsi NTB
16. Provinsi Lampung
17. Provinsi Kalimantan Barat
18. Provinsi Kalimantan Selatán
19. Provinsi Sumatera Selatán
20. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
21. Provinsi Bangka Belitung
22. Provinsi Kalimantan Tengah
23. Provinsi Sulawesi Tengah
24. Provincia de Aceh
25. Provinsi Sumatera Utara
26. Provinsi Gorontalo
27. Provincia de Sulawesi Utara
Adapun transaksi pembayaran (saat ini) dapat dilakukan menggunakan Bank Himbara antara lain : Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN serta Bank Pembangunan Daerah yang ada pada 27 Provinsi tersebut di atas.
Selamat Menggunakan, semoga bermanfaat.