DAPENBI IP merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang didirikan Bank Indonesia dengan tujuan memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh pegawai BI pada saat memasuki batas usia pensiun nanti, mengelola dana peserta DAPENBI IP agar memperoleh return yang 最佳 dengan risiko yang terukur denbergan menja 优先级(sustainabilitas) dana kelolaan, dan memberikan pelayanan kepada seluruh peserta secara 专业 dan 面向客户的 berdasarkan kebutuhan。 Penetapan pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti dilakukan dalam rangka meningkatkan pengelolaan dana pensiun pegawai BI yang profesional, transparan, dan efisien。
Jl. Kebon Sirih No.86, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Gedung KBS
Jakarta Pusat
DKI Jakarta 10110
Indonesia