Prof. Dr. Insan Budi Maulana, S.H., LL.M. menyelesaikan program sarjana hukum (S-1) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1986 dan memperoleh beasiswa monbusho dari pemerintah Jepang sebagai research student di Fakultas Hukum Universitas Kagawa, Takamatsu, Jepang (September 1998—Maret 1990). Lalu, menyelesaikan program Lex Legibus Master/LL.M. (S-2) dari Fakultas Hukum Universitas Kobe, Jepang, pada tahun 1992. Pada tahun 1998, penulis menyelesaikan program doktor (S-3) juga dari Fakultas Hukum Universitas Kobe (Kobe Daigaku).
Penulis juga beberapa kali menerima beasiswa dari Max Planck Institut, Munich, Jerman sebagai guest researcher dibidang hak kekayaan intelektual dan anti-monopoli pada tahun 1994, 1996, dan 1997. Penulis pernah menjadi Staf Khusus Menkumham dan anggota Tim Pakar Depkumham untuk bidang hak kekayaan intelektual dari tahun 1998 sampai tahun 2005.Pada kurun waktu tersebut, ia juga pernah menjadi anggota Tim Perancang RUU Rahasia Dagang, RUU Desain Industri, dan RUU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang kemudian menjadi UU Rahasia Dagang Nomor 29 Tahun 2000, UU Desain Industri Nomor 30 Tahun 2000, dan UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Nomor 31 Tahun 2000. Beliau pun pernah menjadi anggota Tim Perancang Revisi UU Hak Cipta Nomor 12 Tahun 1997, UU Paten Nomor 13 Tahun 1997, dan UU Merek Nomor 14 Tahun 1997. UU itu kemudian menjadi UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, UU Paten Nomor 14 Tahun 2001, dan UU Merek Nomor 15 Tahun 2001.
Sekarang, selain sebagai Konsultan HAKI; Penasihat Hukum Perpajakan; dan Advokat; serta Managing Partner di Lubis, Santosa & Maulana, Law Offices, juga sebagai guru besar di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, sebagai dosen di Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia; dosen tidak tetap di Program Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Surabaya; Program Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya; serta mengajar di Program Doktor (S-3) di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Disamping itu, beliau juga dosen tidak tetap di Program Pendidikan Akuntansi, Program Magister Akuntansi, FakultasEkonomi Universitas Indonesia; Program Magister Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Riau, Pekan Baru; dan pada Program Magister Akuntansi, Program Pendidikan Akuntansi (MAKSI, PPAk) di Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), Jakarta.