Pertanggungjawaban Pidana Badan Usaha dalam Lingkup Kebakaran Lahan, Hutan atau Perkebunan

·
· Hawa dan AHWA
5.0
2 reviews
Ebook
330
Pages

About this ebook

Buku dengan judul: “Pertanggungjawaban Pidana Badan Usaha dalam lingkup Kebakaran Lahan, Hutan atau Perkebunan“ merupakan sumbangan pemikiran yang sangat berguna untuk pengembangan ilmu hukum khususnya hukum pidana, baik bagi para mahasiswa fakultas hukum pada berbagai jenjang pendidikan, para akademisi bidang hukum khususnya hukum acara pidana, para praktisi dan juga masyarakat umum. Oleh karena itu saya sangat menyambut baik ketika para penyusunnya meminta untuk memberikan Kata Sambutan pada penerbitan buku ini.

Penulis Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum., adalah seorang praktisi hukum (hakim) yang juga dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, bersama-sama Nurrahmi, S.H., M.H., yang juga adalah istrinya (juga berprofesi sebagai hakim), merupakan pasangan luar biasa yang mumpuni dalam penguasaan ilmu hukum di bidangnya masing-masing.

Buku ini merupakan tulisan ilmiah yang secara substantif sangat penting dan berguna bagi para pembacanya, baik untuk akademisi, praktisi hukum, masyarakat umum dan juga mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas hukum; mengingat substansi yang disajikan sangat penting dan kerap terjadi di masyarakat secara berulang, yaitu mengenai kebakaran lahan, hutan atau perkebunan yang berdampak pada munculnya asap tebal dan mengganggu serta merugikan kesehatan masyarakat.

Semoga penyusunan buku ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya, khususnya hukum pidana, yang pada gilirannya dapat memberikan kontribusi terhadap tercapainya penegakkan hukum yang memberikan rasa keadilan. Akhir kata saya mengucapkan selamat kepada para penulis atas selesainya buku ini.


Bandung, 22 Januari 2020

ttd

Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H.

Ratings and reviews

5.0
2 reviews

About the author

Nama : Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum.

NIP : 197403121999031007

Tempat/Tgl. Lahir : Kp. Keude, 12 Maret 1974

Pangkat/Gol. Ruang : Pembina Tk.I (IV/b)

Jabatan : Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas I A

Status Perkawinan : Menikah

Isteri : Nurrahmi, S.H., M.H.

Anak : 1. Muhammad Rhaisya Aziz; 2. Al-Ikhwarizmi Aziz; dan 3. Azkiya Humaira Aziz.


Riwayat Pendidikan :

1. SD Negeri Banda Selamat Aceh Utara Lulus tahun 1987.

2. SMP Cut Meutia Upah Aceh Timur Lulus tahun 1990.

3. SMA Negeri 2 Langsa Lulus tahun 1993.

4. S-1 Fakultas Hukum UNDIP Semarang Lulus tahun 1998.

5. S-2 Sekolah Pasca Sarjana USU Medan Lulus tahun 2005.

6. S-3 Program Doktor Ilmu Hukum Unsyiah Lulus 2019.


Riwayat Pekerjaan :

1. Calon Hakim Pada Pengadilan Negeri Jantho tahun 1999.

2. Hakim pada PN Jantho tahun 2002 s/d 2006.

3. Hakim pada PN Lhoksukon tahun 2006 s/d 2011.

4. Hakim pada PN Sigli tahun 2011 s/d 2012.

5. Wakil Ketua PN Lhosukon tahun 2012 s/d 2013.

6. Ketua PN Lhoksukon tahun 2013 s/d 2015.

7. Hakim Tipikor pada PN Banda Aceh tahun 2014 s/d 2015.

8. Hakim PN Pekanbaru tahun 2015 s/d Sekarang.

9. Dosen luar biasa pada STIH Persada Bunda Pekanbaru tahun 2017 s/d Sekarang.


Daftar Sertifikasi :

1. Diklat Hakim dan Jaksa tahun 2012.

2. Diklat Hakim Tipikor tahun 2013.

3. Diklat Hakim Lingkungan tahun 2017.

Nama : Nurrahmi, S.H., M.H.

Tempat/Tgl. Lahir : Aceh Besar, 30 Oktober 1981

Nama Orang Tua : Saifuddin (alm)

Hj. Sufniyani binti Amin

Status Perkawinan : Menikah

Suami : Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum.

Anak : 1. Muhammad Rhaisya Aziz; 2. Al-Ikhwarizmi Aziz; dan 3. Azkiya Humaira Aziz.



Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.