Perkawinan Campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat perkawinan tersebut telah dipenuhi oleh kedua calon mempelai dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan Surat Keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi. Dan jika pejabat yang bersangkutan menolak memberikan Surat Keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan di tempat perkawinan campuran akan dilangsungkan dapat memberikan Keputusan Pengganti Keterangan. Jadi Surat Keterangan atau Keputusan Pengganti Keterangan itu mutlak diperlukan bagi Warga Negara Asing untuk melangsungkan perkawinan campuran, karena hal tersebut sudah ditetapkan oleh UU No. 1/1974.
Ade Risna Sari, S.H., M.Si., lahir di Pontianak, 30 September 1973. Saat ini penulis tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak (lulus 1997), pascasarjana di Universitas Tanjungpura Pontianak (UNTAN) dengan spesialisasi Administrasi Publik (lulus 2014). Penulis mengambil Akta Mengajar (Akta IV) di Universitas Terbuka Pontianak (lulus 2006). Aktivitas penulis saat ini mengajar pada jenjang Diploma III dan jenjang sarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan beberapa Fakultas lain di lingkungan Universitas Tanjungpura Pontianak. Jalin kerja sama dengan penulis via surel aderisnasari73@gmail.com.