Lembaran dan Berita Negara mengenai Pendidikan Tinggi

· Hawa dan AHWA
Ebook
1662
Pages

About this ebook

Bismillaa Hirrahmaa Nirrohiim


Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh



Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui dan hanya kepada-Nyalah dikembalikan segala sesuatu. Semoga selawat dan salam-Nya dicurahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya, selawat dan salam yang banyak untuk selamanya.


Puji dan syukur senantiasa diucapkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga penghimpunan regulasi dalam bentuk buku yang penghimpun anggap sebagai salah satu urusan penghimpun di dunia ini dapat diselesaikan sehingga penghimpun dapat lebih termotivasi untuk mengerjakan urusan yang lain, baik urusan di dunia ini maupun urusan akhirat kelak.


Buku yang berada di tangan pembaca saat ini (sudah pasti) bukan merupakan buku perdana di dunia yang berisikan himpunan regulasi mengenai perguruan tinggi, akan tetapi (mungkin saja) buku ini merupakan buku perdana mengenai perguruan tinggi yang dibaca untuk pertama kalinya di dunia oleh pembaca.


Penyusunan buku ini terinspirasi dari beberapa peristiwa, yaitu:


Pertama, 6 (enam) pertanyaan dari penghimpun kepada para mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda, yang diajukan secara bertahap, yaitu: Pertama, “Apa saja perbedaan antara perikatan dan perjanjian?”. Kedua, “Apakah perikatan hukum antara dosen dan mahasiswa didasarkan atas perjanjian?”. Ketiga, “Apakah yang menjadi dasar terjadinya perikatan antara dosen dan mahasiswa?”. Keempat, “Manakah yang lebih luas, antara perikatan dan perjanjian?”. Kelima, “Apa saja contoh lain terkait dengan terjadinya perikatan antara subjek hukum yang tidak didasarkan atas perjanjian?” Keenam, “Apa kesimpulan akhirnya?”.


Kedua, pertanyaan terkait dengan akreditasi kampus dan akreditasi program studi yang diajukan oleh salah seorang alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda kepada penghimpun.


Ketiga, keterlibatan penghimpun dalam proses akreditasi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda.


Sejarah singkat pengundangan di bidang pendidikan tinggi berdasarkan penelusuran penghimpun antara lain adalah sebagai berikut:

1.       Pada saat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) berlaku, maka:


a.   Undang-Undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103); dan

b.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390), dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) berlaku, keadaan pada bidang pendidikan dan pengajaran asing yang telah ada berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat tanggal 14 April 1958 No. Prt/Peperpu/09/1958 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat/Kepala Staf Angkatan Laut tanggal 16 April 1958 No. Z.1/l/10 tentang Pengawasan Pengajaran Asing pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tetap diakui dan berlaku, selama dan sekedar tidak bertentangan dengan peraturan ini atau ditentukan lain.

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390), maka:

1) Undang‐Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar‐dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550);

2) Undang‐Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang‐undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar‐dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550);

3) Undang‐Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361);

4) Undang‐Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80); dan

5) Undang‐Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok‐pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), dinyatakan tidak berlaku.


2.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi salah satu dasar hukum diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).


3.       Pada saat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374) berlaku, maka:

a.      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

b.     Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


4.       Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada saat buku ini selesai disusun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).


5.       Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (2), Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dosen. Pada saat buku ini selesai disusun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007).


6.       Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat (8), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 68 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Pada saat buku ini selesai disusun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).


7.       Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157) sepanjang mengatur mengenai Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pada mulanya, penghimpun menduga tidak terdapat banyak peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi, baik dalam bentuk lembaran negara maupun dalam bentuk berita negara. Akan tetapi, dugaan penghimpun tersebut pada akhirnya tidak sesuai dengan kenyataan. Oleh karena itu, pada buku ini dilampirkan file lampiran peraturan perundang-undangan dalam bentuk berita negara, yaitu sebagai berikut:


1.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 73 Tahun 2009 tentang Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1);


2.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 961);


3.       Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 701);


4.       Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1496);


5.       Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 774);


6.       Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462);


7.       Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 173);


8.       Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1149);


9.       Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 523);


10.   Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1266);


11.   Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Prioritas Riset Nasional Tahun 2017-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1351);


12.   Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1497);


13.   Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi Nasional Tahun 2015-2030 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 144);


14.   Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 57/M/KPT/2019 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi;


15.   Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 46/B/Hk/2019 tentang Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi; dan


16.   Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.


Indeks dan biografi penghimpun ditempatkan sebelum bagian lampiran di dalam buku ini. Akhir kata, semoga himpunan regulasi terkait dengan pendidikan tinggi yang disusun dalam bentuk buku ini bermanfaat dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.


Alhamdulillaa Hirabbil ‘Aalamiin


Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh




Pekanbaru, 15 Nopember 2019

(Tanggal yang sama pada 16 Tahun yang lalu di Tanah Merah)


Penghimpun,



Duwi Handoko, S.H., M.H.

About the author

TENTANG PENGHIMPUN


 

Nama Lengkap : Duwi Handoko, S.H., M.H.


Alamat Rumah : Jl. Tengku Bay Komplek Perumdam Korem, Blok B. No. 23, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, 28284


Nomor Kontak : 085272151149/081319711721


Email                 : sepihak@gmail.com


Blog                   :

1.   http://penelitian-hukum.blogspot.com.

2.   https://tanyajawabhukum.wordpress.com.

3.   http://duwi-handoko.blogspot.com.

4.   https://hawadanahwa.blogspot.co.id.

 

Pendidikan     :

1.   Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Bidang Kajian Utama Hukum Acara, Pekanbaru, 2010 (Sarjana Hukum).

2.   Program Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Bidang Kajian Utama Hukum Pidana, Pekanbaru, 2013 (Magister Hukum).


Karya Ilmiah   :

1.   Skripsi, Analisis Yuridis terhadap Eksistensi Poker Face dalam Kaitannya dengan Pasal 303 KUHP di Kota Pekanbaru, 2010.

2.   Tesis, Pemidanaan terhadap Kejahatan Tanpa Korban Berdasarkan Putusan Kasasi Tahun 2007-2012 (Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Perjudian), 2013.


Buku-buku      :

1.   Duwi Handoko, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.

Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1682/E5.4/IB/2015, tanggal 09 Juli 2015.

2.   Duwi Handoko, Raden Rudi Alhempi, dan Sri Yani Kusumastuti, Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.

3.   Duwi Handoko, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.

4.   Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.

Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015.

5.   Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.

Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015.

6.   Duwi Handoko, Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016.

7.   Duwi Handoko, Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2017.

8.   Duwi Handoko dan Beni Sukri, Perbandingan Regulasi Tindak Pidana Tanpa Korban di Kawasan Asia: Indonesia, Malaysia dan Arab Saudi, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2018.

9.   Duwi Handoko, 10+ Prinsip Membuat Skripsi: Berfilsafat secara Positif untuk Karya Terindah Sepanjang Masa, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2018.

10.   Duwi Handoko (Penghimpun), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2018.

11.   Duwi Handoko, Hamler, Martha Hasanah Rustam, dan Tat Marlina, Hukum Perbankan dan Bisnis (Persyaratan Formal Perjanjian Kredit dan Penanggulangan Kredit Bermasalah), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2019.

12.   Duwi Handoko, Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2019.

13.   Duwi Handoko, Hamler, Rahmad Alamsyah, Martha Hasanah Rustam, dan Tat Marlina, Hukum Perbankan dan Bisnis (Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pemberian Kredit), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2019.




Jurnal-jurnal   :

1.       Duwi Handoko, “Perbandingan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai Bagian dari Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia”, Menara Ilmu, Vol XI No. 74 Tahun 2017, LPPM UMSB. URL: http://bit.ly/2tvUnyI.  

2.       Duwi Handoko, “Tindak Pidana Tanpa Korban di Indonesia: Pengaturan dan Problematikanya”, Menara Ilmu, Vol XII No. 3 Tahun 2018, LPPM UMSB. URL: http://bit.ly/2IqmJoA.

3.       Duwi Handoko dan Beni Sukri, “Perbandingan Sistem Hukum tentang Regulasi Kejahatan Tanpa Korban di Kawasan Asia”, Ensiklopedia Social Review, Vol 1 No. 1 Tahun 2019, Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia, URL: http://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/sosial/article/view/281/244.  

4.       Duwi Handoko, “Politik Hukum Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol 13 No. 1 Tahun 2019, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI. URL: http://bit.ly/phKDBHC. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.99-122.

5.       Duwi Handoko, “Kajian terhadap Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Hak atas Pekerjaan”, AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 1, Juni 2019. Hlm 53-74, Universitas Serang Raya. URL: http://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/view/987/pdf. DOI: http://dx.doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i1.987.

 

Prosiding          :

Irfan Ardiansyah dan Duwi Handoko, “Comparison between the Supreme Court and the Constitutional Court as Part of the Actors of Judicial Power in Indonesia”, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, Vol 175 No. 1 Tahun 2018, IOP Publishing. URL: http://bit.ly/2GA7ZS9. DOI: 10.1088/1755-1315/175/1/012077

Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.