Ketika semua penjuru negeri telah terlindungi, begitu pula kesenjangan telah terakomodir, maka kewajiban atas jihad telah gugur dari jama’ah umat Islam (umat Islam, red) dan hukumnya menjadi sinnah kecuali jika pihak musuh turun menyerang sebagian negeri umat Muslim, maka wajib hukumnya bagi semua umat Muslim untuk membantu negeri tersebut dengan menuruti perintah pemimpin mereka untuk berangkat menuju ke negeri yang diserang. (Ibn Rusyd al-Jadd, al-Muqaddimât wa al-Mumahhadât, 1/263) Asal hukum adalah membiarkan orang-orang kafir (hidup) dan mengawasi mereka, karena sesungguhnya Allah tidaklah menghendaki untuk membinasakan makhluk. Allah juga tidak menciptakan mereka agar dibunuh. Sesungguhnya diperbolehkannya membunuh mereka adalah karena adanya sebab lain yang membahayakan dan mengancam yang ada pada diri mereka. Meskipun demikian, semua itu tidak bisa dijadikan alasan sebagai balasan dan hukuman atas kekufuran mereka karena sesungguhnya dunia ini bukanlah tempat pembalasan, tetapi pembalasan adanya di alam akhirat. (Ibn Shalah, dalam al-Fatâwa, 121)