Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moral juga berhubungan dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum. Contohnya mengambil barang yang bukan milik kita atau dengan kata lain mencuri adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip etis ini berakar di masyarakat maka harus diatur dengan hukum.
Buku Etikolegal dalam pelayanan kebidanan ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.