Orang-orang yang mengharamkan tawassul dengan Nabi yang sudah wafat dan hanya menghalalkan jika Nabi masih hidup logikanya (dalil ‘aqliyy) berarti dia mengira Nabi ketika masih hidup bisa memberi manfaat tanpa izin Allah, justru ini syirik. Padahal kita sama-sama paham, Nabi bisa memohonkan ampun kepada Allah untuk kita saat beliau masih hidup adalah karena Allah yang menghidupkan beliau dan menggerakkannya untuk memohonkan ampun, begitu pula memohonkan kepada Allah agar mengabulkan doa kita. Berdoa adalah hanya kepada Allah. Allah satu-satunya tujuan doa kita. Tidak ada tujuan doa selain Allah. Ketika kita memanjatkan permohonan kepada selain Allah maka kita kafir dan murtad serta syirik sehingga harus segera bersyahadat. Boleh berdoa kepada Allah tanpa perantara, boleh dengan perantara. Buku Tawassul & Tabarruk Menurut Salafi-Sufi ini mengupas dalil naqliyy dan 'aqliyy terkait praktik tawassul dan tabarruk yang legal-formal namun dimentahkan sebagai tidak berdalil. Dalam lima bab pembahasan akan lebih mengalir dan terstruktur secara aksiomatika. Seluruh argumen yang disajikan berdasar narasi para ulama Salaf dan Khalaf yang transmisional (bersanad).