Adanya perubahan atau penambahan peraturan ketenagakerjaan berkaitan dengan undang-undang ini, membuat pihak-pihak yang mempunyai hubungan atau kepentingan serta terkait dengan aturan ketenagakerjaan melakukan upaya untuk menyesuaikan peraturan yang ada di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB) dengan aturan yang terdapat atau diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
-Pt.CitraAdityaBakti-
#CitraAdityaBakti