Buku ini mencoba memaparkan mengenai hukum pajak secara komprehensif mulai dari sejarah terbentuknya hukum pajak baik dalam lingkup internasional (dunia) maupun dilingkup nasional (Indonesia), Hakekat hukum pajak yang dijabarkan melalui pengertian hukum pajak, tugas hukum pajak, kegunaan (fungsi) hukum pajak, teori dan asas hukum pajak serta pengaturan hukum pajak di berbagai negara termasuk Indonesia. Buku ini juga diperkaya dengan pembahasan terkait sumber-sumber penerimaan negara, pengolongan jenis pajak dan sistem pemungutan pajak, subjek pajak, objek pajak, serta ketentuan umum tata cara perpajakan. Lebih rinci buku ini juga menjabarkan terkait pembagian hukum pajak, tarif pajak penyusunan dan perhitungan pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan. Terakhir buku ini juga dilengkapi dengan pembahasan terkait kesadaran dan kepatuhan pajak serta penegakan hukum dibidang perpajakan.