Atas dasar pertimbangan itulah, maka buku ini diberi tajuk “HUKUM PERSELISIHAN: Pertautan Sistem Hukum & Konflik Kompetensi dalam Pluralisme Hukum Bangsa Pribumi.” Dalam konteks keindonesiaan dan kekinian, masalah-masalah terkait dengan Pertautan Sistem Hukum masih sangat relevan untuk terus dikaji. Persoalan-persoalan yang dahulu muncul dan menonjol karena perbedaan golongan-golongan penduduk, kini berubah menjadi persoalan-persoalan antar-warga negara (yang menjadi kompetensi HPI) dan persoalan-persoalan perdata yang timbul antar-pemeluk agama yang beragam. Padahal persoalan-persoalan yang disebut terakhir itu juga tidak terlalu mudah untuk dicarikan jalan keluarnya.
Apa yang penulis lakukan dengan menyusun buku “Pertautan Sistem Hukum” ini tidak lain kecuali dalam rangka melakukan pemutakhiran informasi serta meng-update pemahaman terhadap materi hukum yang selama ini telah dianggap“usang” dimakan zaman. Padahal kita lupa dengan melakukan pengamatan secara akademis serta analisis yang kritis, jujur, dan apa adanya terhadap substansi hukum yang plural dan beragam itu, sesungguhnya kita banyak belajar tentang bagaimana berlangsungnya proses introduksi hukum modern tertulis dari barat (baca: Belanda) ke/di dalam tata kehidupan atau tata hukum masyarakat pribumi.
------
Sebuah buku referensi hukum persembahan penerbit Kencana (PrenadamediaGroup)