Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoretis dan praktik berkaitan dengan Kausa yang Halal dan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian, sehingga layak untuk dibaca oleh praktisi, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas untuk memahami praktik perjanjian di Indonesia dan bagaimana mengantisipasinya ke depan.