Terdapat perbedaan yang signifikan antara ruang lingkup kekuasaan kehakiman dengan para pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pelaku kekuasaan kehakiman merupakan bagian dari ruang lingkup kekuasaan kehakiman, sedangkan Komisi Yudisial serta badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang termasuk ke dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman, tidak termasuk sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia.
SUSI AHLI PARA PIHAK TUNJUK BUKTI LAIN, SASPEK, SUSI SANGKA AKU SUMPAH, dan SAS NGAKU TAHU HAKIM adalah rumus-rumus untuk mengetahui alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi dan di Mahkamah Agung. Temukan uraiannya di dalam buku ini.