Benang Merah Penyalahgunaan Kewenangan dan Diskresi Antara Hukum Administrasi dan Hukum Pidana (Korupsi)

· MCL Publisher
5.0
3 reviews
Ebook
230
Pages

About this ebook

Kriteria penyalahgunaan kewenangan dan diskresi yang dilakukan Pejabat Publik menurut perspektif hukum administrasi dan perspektif hukum pidana (tindak pidana korupsi) menjadi penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kekhawatiran terjadinya kriminalisasi (pertanggungjawaban pidana) atas perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau diskresi yang dilakukan oleh Pejabat Publik. Kekhawatiran ini, di antaranya akan berdampak pada melambatnya proses penyelenggaraan negara, rendahnya penyerapan anggaran dan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintahan yang tidak mencapai target.

  

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah pendiriannya sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah termasuk delik formil (potential loss) telah bergeser menjadi delik materiil (actual loss) dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). 


UU AP mengatur antara lain bahwa hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat berupa adanya kesalahan administrasi (penyalahgunaan wewenang dan diskresi) yang menimbulkan kerugian keuangan negara (Pasal 20 ayat (2) huruf c UU AP) mekanisme pertanggungjawabannya dilakukan dengan prosedur administrasi dan sanksi administrasi.  Aturan ini, memperjelas “green area” (wilayah abu-abu) antara domain hukum administrasi dan domain hukum pidana/korupsi. Jika konsep maupun praktiknya tidak dipahami dengan baik dan benar, maka keberadaan UU AP akan melemahkan dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.   


Buku ini memberikan penjelasan mengenai benang merah penyalahgunaan kewenangan dan diskresi antara hukum administrasi dan hukum pidana/korupsi sehingga dapat dibedakan dengan jelas dan tepat karakteristik ranah hukum dari masing-masing bidang hukum tersebut.  


Ratings and reviews

5.0
3 reviews

About the author

M. Irsan Arief

Tempat, tanggal lahir : Jambi, 14 Juli 1974.

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung.

Penugasan:

- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros 2004-2006.

- Pemeriksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 2006- 2010.

- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bogor 2010-2012.

- Kepala Seksi Sosial dan Politik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah 2012-2013.

- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Malino di Sungguminasa 2013-2014.

- SATGASSUS P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 2014- 2016.

- SATGAS TP SDA dan LN pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 2016-2017.

- Kepala Bagian Advokasi dan Bantuan Hukum Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2017- 2018.

- Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan dan Advokasi Hukum I Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2019- 2020.

- Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 2020 – sekarang.


Karya Penulisan:

- Memahami Kesalahan Penyusunan Surat Dakwaan Studi Kasus 25 Perkara Pidana, MCL Publisher, Jakarta, 2020

- Memahami Kesalahan Penyusunan Surat Dakwaan Studi Kasus 25 Perkara Pidana EDISI REVISI, MCL Publisher, Jakarta, 2021

- Perbuatan Tersangka/Terdakwa Bukan Merupakan Tindak Pidana Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Mengenai Lepas dari Tuntutan Hukum, MCL Publisher, Jakarta, 2021

- Pertimbangan Yuridis Putusan Bebas & Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana, MCL Publisher, Jakarta, 2021

- Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (studi kasus tindak pidana dalam undang-undang cipta kerja) Dilengkapi Pasal-Pasal Undang-Undang Organik/Sektor Terkait (Panduan Praktis) dan Prinsip-Prinsip Penanganan Perkara Pidana, MCL Publisher, Jakarta, 2021

Rate this ebook

Tell us what you think.

Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.