BERDASARKAN KONVENSI London 1814 dan Traktat London 1824, Pemerintah Hindia Belanda dituntut melaksanakan perdagangan bebas sebagai syarat pengembalian Nusantara dari tangan Inggris. Namun, pemerintah justru melanjutkan kebijakan monopoli yang dijalankan VOC. Benarkah perdagangan Makassar suram di bawah pengawasan VOC maupun Hindia Belanda? Mengapa Hindia Belanda enggan melaksanakan perdagangan bebas, terutama di Makassar? Inilah dua pertanyaan yang hendak dijawab buku ini. Dengan data memadai penulis tidak saja memberi kita pengetahuan tentang perdagangan maritim Indonesia, tetapi juga menyuguhkan gambaran tentang sepak-terjang pemerintah yang selalu terlambat membaca zaman.