Pertanggungjawaban Hukum bagi Dokter dalam Tindakan Aborsi

·
· Penerbit NEM
Ebook
144
Pages

About this ebook

Kewenangan Hukum bagi Dokter yang melakukan tindakan aborsi secara umum sudah diatur secara eksplisit dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Permenkes No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medik dan akibat Perkosaan. Terdapat pembatasan kewenangan dokter yang akan melakukan aborsi akibat perkosaan, yakni batasan umur kehamilan yang diperbolehkan 6 minggu. Semua kewenangan di atas diberikan dengan syarat dokter yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan sehingga mempunyai sertifikat kompetensi tentang tindakan tersebut.

Pertanggungjawaban hukum bagi dokter yang melakukan tindakan aborsi dengan tidak memenuhi persyaratan, dapat dijerat hukum secara pidana, perdata, maupun administrasi. Dokter akan dipidana apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, melawan hukum, dan melakukan kesalahan. Ancaman pidana pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (1 miliar). Akan tetapi, jika hakim menggunakan KUHP (lexgeneralis), maka ancaman yang diterapkan, sepertiga lebih berat daripada orang awam yang melakukannya.

About the author

Dr. Maryati, S.ST., S.Pd., MARS., M.H., lahir di Yogyakarta, 20 Juli 1954. Saat ini penulis tinggal di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari D4 Kebidanan di Poltekkes Jakarta III dan S1 Psikologi Pendidikan IKIP Surabaya tahun 1993, Magister Administrasi Rumah Sakit di Universitas Indonesia Depok tahun 2001, Magister Hukum Kesehatan di STHM Jakarta dan meraih gelar Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia Depok tahun 2016. Selain pendidikan formal, juga menempuh pendidikan nonformal Pendidikan Bioetik di UGM Yogyakarta serta Pendidikan Mediator di Jimmly School Surabaya. Aktivitas penulis saat ini sebagai Dosen di STIKES Abdi Nusantara Jakarta, juga sebagai Ketua Asosiasi Pendidikan Kebidanan Wilayah DKI Jakarta. Alamat surel: maryatisutarno2054@gmail.com.

Prof. Dr. dr. Sutarno, Sp.THT., Sp.KL., S.H., M.H., lahir di Semarang, 20 Juni 1950. Saat ini tinggal di Karang Pilang Surabaya. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari Dokter di FK UGM Yogyakarta tahun 1976, Spesialis THT di Universitas Airlangga Surabaya tahun 199o, spesialis Kedokteran Kelautan di Jakarta 2000, S.H., M.H. di STHM dan meraih gelar Doktor dari UNTAG Surabaya tahun 2010. Selain menempuh pendidikan formal, penulis juga pernah mengenyam pendidikan nonformal Bioetik dari UGM Yogyakarta, PKPA (Advokat di Jakarta), Mediator dari PMN Jakarta dan Jimmly School Surabaya. Aktivitas penulis saat ini sebagai Dokter THT dan Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Hang Tuah Surabaya.

Rate this ebook

Tell us what you think.

Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.