Menceritakan pasangan muda-mudi berbeda keyakinan yang tidak bisa melaksanakan perkawinan karena membentur hukum yang berlaku, sebagaimana ketentuan dalam Alqur’an, Fiqhul Islam, Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991) dan (juga seringkali) tradisi yang berlaku di tengah masyarakat. Demi aqidah, peraturan agama dan peraturan negara (Kompilasi Hukum Islam) mereka harus berpisah yang pada akhirnya kembali kepada keyakinan masing-masing. Tema tulisan ini sekaligus sebagai i’tibar kepada masyarakat Indonesia yang belakangan nyaris mengabaikan persatuan, kesatuan, iman dan taqwa (Imtaq). Penulis menyadari bacaan cerita fiksi ini masih jauh dari sempurna, dan banyak kekurangan di sana-sini. Dengan tidak menutup telinga untuk mendengar kritik dan saran, dan membuka mata lebar-lebar untuk melihat kenyataan di lapangan, penulis berharap kepada pembaca budiman. Sebab editor yang nyaris mendekati sempurna adalah pembaca.