Tantangan dan kekawatiran negara-negara berdaulat terhadap adanya globalisasi ditanggapi dengan munculnya paham regionalisasi. Regionalisasi adalah jembatan penghubung antara kedaulatan negara dengan globalisasi. Sesuai dengan adagium "Ubi societas ibi ius" yang dikatakan oleh Cicero, seorang ahli filsuf-hukum-politik, pada tahun 1600-an, yang berarti "di mana ada masyarakat, di situ ada hukum" maka dalam regionalisasi juga terdapat aturan tersendiri yaitu hukum regional.
Buku ini menguraikan secara sederhana dan komprehensif mengenai sejarah perkembangan regionalisasi di kawasan Asia Tenggara yang digerakkan oleh ASEAN dan di kawasan Eropa yang dimotori oleh Uni Eropa serta aturan hukum yang menyertainya.
Buku ini sangat tepat dibaca oleh pemerhati hukum regional khususnya akademisi, peneliti, pengambil kebijakan publik, serta mahasiswa Fakultas Hukum.
Penulis adalah Dosen tetap di Fakultas Hukum
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya sejak
tahun 2005 sampai dengan sekarang. Mata
kuliah dan bidang penelitian yang menjadi
kajiannya adalah Hukum Internasional,
Hukum Organisasi Internasional (ASEAN),
dan Hukum Penanggulangan Bencana. Penulis
telah mempresentasikan karya ilmiahnya di
berbagai konferensi internasional, seperti di
the 5th ASLI Conference–Singapore (2008); the 3rd
Conference Asian Society of International Law (AsianSil) Beijing-China (2011);
the Joint Conference of The ANZSIL & AsianSil Sydney–Australia (2012); the
ILA Regional Conference Athens-Greece (2013); the International Conference on
Human Security–the Oxford Brookes University, United Kingdom (2014);
the International Conference on Historicising International (Humanitarian)
Law–Uppsala University-Sweden (2016); di 15th Asli Conference-Seoul
National University (2018), dan di 29 th World Congress of The International
Association For Philosophy of Law and Social Philosophy–University of Lucerne
Switzerland (2019).