Pemerintah Daerah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), saya harapkan terus mengembangkan inovasi dan konsisten menerapkan digitalisasi transaksi ekonomi daerah sehingga produktivitas dapat meningkat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dapat tercapai.
ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.
Ni Putu Myari Artha, S.STP., M.Si. lahir di Tabanan, Bali, 30 Mei 1980. Penulis adalah Analis Kebijakan pada Direktorat Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Menamatkan pendidikan Sarjana pada Sekolah Tinggi Pemerintahan Daerah (STPDN) pada Tahun 2002 dan Magister pada jurusan Administrasi Pemerintahan Daerah (MAPD-STPDN) pada Tahun 2007.
Penulis memulai karirnya pada Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Tabanan di Bali. Sejak Tahun 2008, penulis berkarir di Kementerian Dalam Negeri. Penulis dipercaya sebagai legal drafter bidang keuangan daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Penulis juga salah satu tim pembahas dan perumus UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keppres 3/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta rancangan Permendagri mengenai Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Sejak 2018, penulis bertugas sebagai evaluator rancangan perda pajak daerah dan retribusi daerah, serta pendampingan terhadap penyusunan rancangan perkada pemungutan pajak dan retribusi. Penulis juga sebagai salah satu anggota kelompok kerja Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang salah satu tugasnya mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).