Kejahatan korporasi memiliki karakteristik khusus jika dibandingkan dengan jenis kejahatan lainnya. Kejahatan korporasi setidaknya memiliki dua karakteristik yang utama yaitu non violent (tanpa kekerasan) dan corrosive effect (merusak standar moral).
Konsep pertanggungjawaban korporasi dalam hukum positif di Indonesia adalah ditemukan fakta bahwa sistem hukum pidana Indonesia masih belum mengakui sepenuhnya bahwa korporasi adalah subjek hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Meskipun ada beberapa produk kebijakan hukum pidana di luar KUHP yang mengatur pertanggungjawaban korporasi, namun sistem pertanggungjawaban korporasi yang dianut masih menggunakan doktrin vicarious liability.
Buku ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan pemahaman yang komprehensif mengenai pertanggungjawaban korporasi. Berbagai aspek krusial dibahas secara mendalam, mulai dari definisi dan konsep pertanggungjawaban korporasi, hingga analisis peraturan perundang-undangan terkait.
Buku ini diharapkan dapat menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi para akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat luas yang ingin memahami pertanggungjawaban korporasi di Indonesia.
Nur Nahar Khussen, S.H. lahir di Tegal pada tanggal 16 Agustus 1999. Saat ini penulis tinggal di Desa Lumingser, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Menyelesaikan pendidikan di SD Negeri Lumingser 01 (lulus tahun 2012), SMP N 4 Adiwerna (lulus tahun 2015), SMA N 1 Dukuhwaru (lulus tahun 2018), Program Sarjana (S1) Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal (lulus tahun 2022).
Fajar Dian Aryani, S.H., M.H., Dr. Candidat and Assistan Professor at the Faculty of Law, Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia. She can be contacted at email: fajardi4n@gmail.com.
Kus Rizkianto, S.H., M.H., Dr. Candidat and Assistan Professor at the Faculty of Law, Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia. He can be contacted at email: kusrizkianto@gmail.com.