Untuk melindungi kelestarian flora dan fauna perlu ketegasan dari pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang atau peraturan yang telah dibuat. Di samping itu pemerintah harus mengadakan penyuluhan yang intensif terhadap masyarakat untuk memberikan pemahaman dan wawasan tentang pentingnya melestarikan hutan dan kepedulian terhadap pelestarian flora dan fauna.