Pelayanan berdasarkan prinsip syariah dikelola oleh unit organisasi yang disebut Unit Usaha Syariah yang membawahi beberapa kantor cabang syariah. Secara struktural unit usaha syariah merupakan bagian dari Strategic Bussiness Unit (SBU) Ritel. Beberapa ada dibawah pengawasan Direktur Ritel BNI langsung