Sejatinya, penjatuhan pidana tidak dapat dilepaskan dari prinsip kepastian dan proporsionalitas, di mana pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seimbang dengan kejahatan yang dilakukan. Berpijak pada PERMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan respons dari kegelisahan penggiat anti korupsi di tanah air, penulis mencoba mengurai problematika disparitas tanpa menciderai asas kemandirian hakim, melakukan penghayatan terhadap asas kepastian dan proporsionalitas serta menghubungkannya dengan berbagai teori keadilan yang populer di dunia hukum. Dengan diterapkannya asas kepastian dan proporsionalitas serta dihapusnya disparitas pemidanaan dalam perkara korupsi, diharapkan nilai-nilai keadilan makin menjelma dalam putusan hakim
Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup