"Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."(Qs. An-Nisaa' (4):21)
Imam Ath Thabari berkomentar mengenai tafsir ayat diatas, "Yaitu apa yang telah kalian (kaum laki-laki) kokohkan kepada mereka (kaum perempuan) atas diri kalian mengenai perjanjian dan ikrar yang kalian berikan kepada mereka, untuk menjaga mereka dengan baik dan menggauli mereka dengan baik pula, hal ini tertera dalam akad nikah umat islam."
Seperti layaknya kehidupan, setiap perbuatan atau langkah yang diambil pasti memiliki rintangan yang harus dihadapi, begitu juga dalam pernikahan. Oleh karena itu dalam buku ini di jelaskan 76 rintangan yang muncul terhadap pasangan suami istri yang mampu mengancam keharmonisan mereka, serta cara untuk menghadapi rintangan tersebut.
Pustaka Azzam