Liberalisasi ketenagakerjaan membuka peluang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk dan bekerja di Indonesia. TKA diperlukan karena keterbatasan ketersediaan tenaga kerja terampil, selain juga adanya kebutuhan untuk menarik investasi asing. Namun meningkatnya jumlah TKA, maraknya TKA illegal, dan penggunaan TKA yang tidak sesuai aturan dikhawatirkan memperparah persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan politik hukum ketenagakerjaan asing yang baik agar TKA benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.Buku berjudul Tenaga Kerja Asing: Analisis Politik Hukum ini merupakan kumpulan karya tulis ilmiah yang mengkaji politik hukum ketenagakerjaan asing, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Jawa Timur. Buku ini mengulas politik hukum ketenagakerjaan asing ditinjau dari tanggung jawab negara dan pelaksanaannya; politik hukum pengendalian TKA yang dilakukan melalui persyaratan bagi TKA untuk dapat bekerja, perizinan, dan pelaporan TKA ke otoritas yang berwenang; politik hukum alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada TKI Pendamping; dan yang terakhir mengulas tentang politik hukum pengawasan terhadap TKA.
Dr. Drs. Widodo Suryandono, SH, MH lahir di Blitar pada 8 Maret 1959. Menempuh pendidikan tinggi secara bersamaan, lulus FMIPA IKIP Jakarta jurusan Matematika pada tahun 1986, lulus Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1988, lulus Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1999, dan lulus Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2006. Selain menjadi Dosen Tetap yang mengajar di Program Sarjana dan Program Pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, juga menjadi Dosen luar biasa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Saat ini di samping menjabat sebagai Anggota Senat Akademik Universitas Indonesia, juga menjabat sebagai Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.