Zakat sebagai salah satu dari lima pilar Islam tentu tidak terlepas dari aturan dan hukum Islam yang berlaku. Salah satu kajian dalam Islam untuk melihat suatu peraturan atau kebijakan sesuai dengan hukum Islam dengan instrumen maqashid syariah. Oleh karena itu, buku ini menganalisis kesesuaian Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dengan nilai-nilai yang terdapat maqashid syariah yang terdiri dari hifzh al-dīn (menjaga agama), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), dan hifzh al-māl (menjaga harta).
Penulis berharap buku ini dapat menjadi salah satu informasi terkait pengelolaan zakat di Indonesia.
Zarkasih, S.Pd.I, M.H., lahir di Jakarta 12 Januari 1981 anak dari H. Zakaria Minan (alm) dan Hj. Hamimah. Menyelesaikan pendidikan dasarnya di MI Nurul Hidayah Jakarta tahun 1994. Pendidikan menengah pertama dan atas (MTs dan MA) diperoleh dari Pondok Pesantren Al-Hamidiyah Depok tahun 1994-2000. Lulus sarjana S-1 Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2006 di IAI Al-Aqidah Jakarta. Pendidikan S-2 diperoleh dari Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta tahun 2021.
Sejak mahasiswa aktif di organisasi kemahasiswaan, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan (BEMJ) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa. Di samping itu juga aktif di PMII dan IPNU Jakarta. Aktivitas di masyarakat membentuk ikatan remaja masjid di tempat kelahirannya, Cilandak.
Ia menikah dengan Rabiatul Adawiyah pada tahun 2006 dan dikaruniai tiga orang anak: Ahmad Zaidan Ibrahim, Akrom Ziyad Ibrahim, dan Ahsan Zaid Ibrahim. Saat ini ia dan keluarga tinggal di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Penulis dapat dihubungi melalui email: zarkasih@iiq.ac.id.