Berbicara integritas sangat mudah diucapkan namun sulit diimplementasikan. Kita sering lihat bagaimana “atasan” memberikan pembinaan kepada “bawahan” supaya menanamkan integritas diri namun terkadang oknum “atasan” yang justru terjatuh ke-pada praktek immoral ataupun sebaliknya oknum “bawahan” yang masih saja asyik me-rongrong prinsip etika dan moral. Apakah program pembinaannya yang salah? Tentu tidak, pembinaan tetap dibutuhkan sebagai alarm bagi para oknum tuna etik dan tuna moral agar tidak terjatuh ke dalam jurang kehinaan. Lalu mengapa masih terjadi?
Kita terlalu asyik membina orang lain namun kita lupa diri menjadi teladan bagi yang lain. Keteladanan adalah pembinaan dengan cara perbuatan. Lebih banyak berbuat namun sedikit bercakap. Perbuatan seorang “atasan” akan menjadi rujukan bagi “bawahan”. Seorang “atasan” yang berlagak parlente dan jetset tentu akan dicontoh oleh “bawahan” dan sebaliknya, “atasan” yang gaya hidup dan kepribadiannya seder-hana akan dicontoh pula oleh “bawahannya”. Atasan adalah cermin bawahan.
Keteladanan adalah barang langka yang dapat digali dengan menggunakan dua per-kakas yaitu kejujuran dan ketulusan. Kejujuran seseorang akan memancarkan aura ke-tulusan yang membuat “ciut” nyali orang yang berada dihadapannya; “Bagaimana mau melanggar etika dan moral, niat saja tidak berani”. Keteladanan “atasan” mampu me-nerobos relung jiwa kebinatangan “bawahan” sekaligus meredam kehendaknya yang akan melumuri wajah “atasan” dengan perbuatan nirmoral tanpa harus berbicara. Ke-teladanan bukan taken for granted alias gratis turun dari langit namun hasil pabrikasi pendidikan dan madrasah pengalaman.
Tambal sulam kebutuhan hidup yang tidak waras hingga rela menggadaikan integritas merupakan ancaman nyata bagi “bawahan” yang dapat menjatuhkan dirinya ke jurang kehancuran. Integritasnya digadaikan demi menebalkan kocek pribadi sekaligus me-nambah pundi-pundi. Integritas yang tergadaikan menyebabkan diri tidak merdeka dan hidupnya tersandera dalam lingkaran hitam. Bagaimana mau membangun peradaban umat manusia, mengatur diri sendiri saja sulit karena untuk membangun suatu per-adaban, dibutuhkan sosok manusia yang cakap intelektualitasnya sekaligus kokoh inte-gritasnya (homo ethicus).
Nama : Dr. H. Ahmad Syahrus Sikti, S.HI, M.H.
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 27 Februari 1987
Kewarganegaraan : Indonesia Status Perkawinan : Menikah; Agama : Islam
Istri :
Anak :
Muhammad Fakhruddin Ar-Razi
B. Pendidikan Formal
1. Tahun 2005—2010 Sarjana Hukum Islam (S-1), Fakultas Syari‘ah dan
Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
2. Tahun 2010—2012 Pascasarjana Hukum Bisnis (S-2), Magister Ilmu
Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.
3. Tahun 2012—2015 Pascasarjana Studi Islam (S-3), Doktor Hukum Islam
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
B. Pendidikan Non Formal
1. Tahun 2007 Peserta “Training Coach Kehidupan” Angkatan Pertama oleh SRR Training Center 254 Jakarta.
Biografi Penulis
2. Tahun 2007 Peserta Seminar Nasional “Tela’ah Kritis Hukum Lingkungan, Fiqh Lingkungan, dan Sustainable Development” oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
3. Tahun 2007 Peserta Dialog Publik “Peran Strategis Mahkamah Agung Dalam Peningkatan Kompetensi Hakim tentang Ekonomi Islam (Refleksi Penerapan UU No. 3 Tahun 2006) oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
4. Tahun 2007 Peserta Pelatihan Dasar Advokat “Cipta Advokat Jujur dan
Profesional” oleh APSI Jakarta.
5. Tahun 2009 Peserta Dialog Terbuka “Mewujudkan Indonesia Yang Bebas Korupsi Sesuai Dengan Institusi” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
6. Tahun 2009 Peserta Seminar Nasional “Menemukan Kembali Spirit Ke- bangsaan dan Kemandirian Dengan Cinta Bangsa dan Negara” oleh Departemen Sosial RI Jakarta.
7. Tahun 2009 Peserta Moot Court Training and Competition oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
8. Tahun 2009 Peserta Pelatihan Advokasi dan Para Legal oleh UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta dan LBH Jakarta.
9. Tahun 2012 Peserta ESQ Character Building I Mahkamah Agung RI Jakarta.
10. Tahun 2012 Prajabatan CPNS (Calon Hakim Pengadilan Agama) oleh
Diklat Menpim MA RI, Mega Mendung Bogor.
11. Tahun 2012 Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim oleh KY RI dan MA RI Jakarta.
12. Tahun 2012 Diklat I Orientasi Calon Hakim Angkatan VII Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia oleh Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Mega Mendung Bogor.
13. Tahun 2012 Diklat II Orientasi Calon Hakim Angkatan VII Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia oleh Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Mega Mendung Bogor.
14. Tahun 2013 Diklat III Orientasi Calon Hakim Angkatan VII Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indo- nesia oleh Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Mega Mendung Bogor.
15. Tahun 2013 Peserta Pelatihan Sertifikasi Mediator Calon Hakim Angkat- an VII Peradilan Agama Seluruh Indonesia oleh Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Mega Mendung Bogor.
16. Tahun 2013 Peserta Konferensi Internasional “Hukum, Perempuan dan Harta di Indonesia” oleh Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Andromaque Project.
C. Pengalaman Kerja
1. Tahun 2010—2011 CPNS Pengadilan Agama Jakarta Timur – DKI Jakarta.
2. Tahun 2011—2014 Calon Hakim Pengadilan Agama Serang – Banten.
3. Tahun 2015 Hakim Pengadilan Agama Tanjungpandan - Bangka Belitung.
4. Tahun 2020 Hakim Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
D. Karya Tulis
1. Membongkar Cadar Hukum Perjanjian Perkawinan di Indonesia (Yogya- karta: Genta Publishing, 2012).
2. Dinamika Hukum Islam (Yogyakarta: UII Press, 2019).
3. Altruisme Hukum: Kepedulian Terhadap Penyandang Disabilitas (Yogya- karta: UII Press, 2019).
4. Hukum Perlindungan Perempuan: Konsep dan Teori Jilid 1 (Yogyakarta: UII Press, 2020).
5. Hukum Perlindungan Perempuan: Himpunan Peraturan Jilid 2 (Yogya- karta: UII Press, 2020).
6. Menolak Kemudharatan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020).
7. Gagasan-Gagasan Hukum Islam (Yogyakarta: Deepublish, 2021).