Selama ini kita mengenal kata riba “hanya” dalam transaksi
syariah. Ketika kita mendengar atau membaca atau mengucapkan kata
riba, maka secara otomatis yang terlintas dibenak kita adalah dosa,
setidaknya yang kita ingat adalah hukum Islam. Akan tetapi ternyata, riba
tidak melulu menyangkut hukum Islam, melainkan ternyata riba diatur juga
dalam positif Indonesia, khususnya dalam woekerordonantie (ordonansi
riba hukum positif peninggalan Belanda).