Buku ini disusun berdasarkan sistematika pemikiran
dengan tema besar “Pengantar Hukum Agraria” yang
diharapkan dapat menjadi rujukan bagi akademisi,
mahasiswa hingga praktisi di bidang hukum Agraria untuk
memperkaya wacana keilmuan mengenai perkembangan
Hukum Agraria di Indonesia. Beberapa bagian dalam buku
ini juga mencoba membahas mengenai pentingnya peran
Negara yang berdasarkan konstitusi berperan dalam
menghilangkan dualisme hukum di bidang agraria serta
memberikan kepastian hukum atas hakhak seseorang atas
tanah melalui kebijakankebijakan di bidang pertanahan.
Kebijakan tersebut dalam perkembangannya terjadi alih
fungsi lahah yang diterapkan dengan mengutamakan
persediaan tanah bagi usahausaha di bidang industri,
perkebunan besar dan pembangunan perumahan mewah
(property) yang dikenal sebagai “real estates” di kotakota
besar, dengan menggunakan tanahtanah yang dimiliki oleh
rakyat, termasuk yang semula diperuntukkan bagi usaha
pertanian. Hal ini didukung dengan perubahan kebijakan di
bidang agraria yang terbukti semakin menjauh dari fungsi
iisocial tanah itu sendiri.