Tanpa kecuali, di Indonesia, negeri yang berasaskan Pancasila, polemik tentang hubungan negara dengan Islam selalu saja mencuat ke permukaan. Sejak masa awal kemerdekaan, bahkan sebelumnya, perdebatan mengenai hubungan negara dengan agama tetap menjadi topik yang hangat dan diskusi pun menjadi alot dalam sidang-sidang di parlemen.
Diskusi mengenai penerapan syariat Islam dalam Piagam Jakarta, misalnya, masih menyisakan bahan renungan sampai kini. Demikian juga polemik Soekarno dan M. Natsir pada tahun 1940-an tentang hubungan agama dan negara memiliki makna historis sangat penting. Dalam pandangan Soekarno, agama merupakan aturan-aturan spiritual (akhirat) dan negara adalah masalah duniawi (sekular). Tentang bentuk negara, Soekarno mendukung gagasan negara demokrasi.
Sementara Natsir bertitik tolak dari pandangan bahwa agama (Islam) tidak dapat dipisahkan dari negara. Bagi Natsir, urusan kenegaraan pada prinsipnya merupakan bagian integral ajaran Islam.