mencoba menggambarkan dinamika pemerintahan daerah
di Indonesia yang sama tuanya dengan pemerintahan Indonesia
itu sendiri, satu kesatuan tidak terpisahkan. Asas desentralisasi
pemerintahan daerah di Indonesia itu sesuatu yang unik, seakan
tidak pernah selesai dan tidak pernah sesuai, baik dari segi format
penyelenggaraan maupun implementasi dan pencapaian. Spektrum
pemerintahan daerah itu seperti ruang tanpa batas, gerakannya
tidak pernah menyentuh sisi sisi yang pas.Hal tersebut merupakan
gambaran betapa tingginya dinamika kebutuhan daerah, dinamika
politik di daerah hingga hampir menyentuh negara serikat modern,
posisi daerah laksana federasi, sebagai satu solusi.Bagaimana hal ini
diamati dalam kacamata (perspektif) pembangunan Politik
Indonesia telah memasuki lima priode konstitusi dan amandemen Undang Undang Dasar. Hal ini turut mewarnai
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lima periode konstitusi
tersebut tidak terlepas dari gangguan luar sebagai satu negara yang
baru merdeka, dinamika politik dalam negeri juga merupakan satu
faktor yang turut mempengaruhi. Bersamaan dengan pergantian
konstitusi itu pula disusul terbitnya undang undang mengenai
pemerintahan daerah. Bahkan pada satu konstitusi pergantian
undang undang yang mengatur pemerintahan daerah terjadi
berulang ulang, termasuk penggantian undang undang dengan
peraturan pemerintah pengganti undang undang. Hingga saat ini
kita telah mengenal tidak kurang dari 9 (sembilan) undang undang
termasuk Penpres dan Perpu pemerintahan daerah. Sembilan
peraturan perundang undangan pemerintahan daerah itu masing
masing dengan nomenklatur berbeda.
Apabila dikaji secara cermat, maka dapat disimpulkan bahwa
pergantian undang undang itu tidak merupakan penyempurnaan
dari satu undang undang kepada undang undang sebelumnya,
bahkan tidak ditemukan konsistensi dan kesinambungan. Hal ini
mengindikasikan bahwa pergantian undang undang itu tidak pada
tataran perbaikan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah,
melainkan atas orientasi politik, sehingga dapat dikatakan hingga
saat ini sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah belum
menemukan bentuk dan postur yang tepat.
Indonesia yang majemuk atau sangat plural adalah fakta yang
menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak tepat
untuk digeneralisir dalam satu undang undang. Pertanyaannya
apakah satu daerah diatur dengan satu undang undang yang spesfik,
kiranya tidak seekstrim itu. Satu undang undang penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang bersifat umum cukup ditindaklanjuti
dengan peraturan daerah yang spesifik. Kenapa demikian, karena
tidak dapat dipungkiri bahwa semua daerah di Indonesia berasal
dari latar belakang sejarah yang berbeda, kebutuhan berbeda,
jangkauan pemikiran berbeda, potensi daerah berbeda sehingga
tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan makro.
Kebijakan mengenai keuangan dalam bentuk transfer
fiskal misalnya berdampak pada belanja daerah yang tidak sesuai,
kerumitan distribusi dengan segala macam kasus berdampak pada
daerah yang selalu bergantung secara ekonomi seiring dengan
kebutuhan politik atas nama negara kesatuan.
Sehari hari disapa Idris Patarai dari nama lengkap Haji
Muhammad Idris Patarai, terdaftar di catatan sipil dan Badan
Administrasi Kepegawaian Negara: lahir 31 Desember 1957.
Sekarang tenaga fungsional dosen pada Institut Pemerintahan
Dalam Negeri (IPDN) Regional Sulawesi Selatan.
Menempuh pendidikan: S1 Sospol-Pemerintahan Universitas
Hasanuddin (1986); S2 Administrasi Pembangunan Universitas
Hasanuddin (2000); S3 Administrasi Publik Universitas Negeri
Makassar (2010). Mengikuti training, conference, roundtable
dan Ibadah diluar negeri: (1) Mewakili pemuda Indonesia dalam
Program Pertukaran Pemuda di Jepang, The Friendship Programme
Indonesia – Japan 21th Century, Tahun 1986; (2) Safari Investor ke
Thailand dan Taiwan, The Mission Investment Taiwan and Thailand,
Tahun 1997. (3). International Conference on Eco Cities and Workshop
for Esat Asia Pilot Eco Cities, 2010, in Yokohama, Japan; (4) Training
of Leadership in Local Government: Discussion, Action, Result (Dare)
Conduct by: Lee Kuan Yeuw School of Public Policy and World
Bank Institute, S.Pingapure 2010.(5) Training Programme for Local
Government Official by Northen Ilinouis University –USA, 2011; (6).
Wastewater Treatment Management in Bangkok Thailand, 2011.
(7) The 9th Biennial Conference of Asian Association of Psychology
Kunming- China,2011.(8) Training Effective Urban Infrastructure
Programme – Mayor and Exekutive Roundtable – Cities Development
Iniatiati –ves for Asia (CDI), 2012 in Singapore; dan (9) Ibadah Haji,
Arab Saudi-Mekah-Madina (2006 dan 2009), Umroh (1999)
Menikah dengan Sarminaliah (1991) dan dikaruniahi 3 (tiga)
anak, masing masing : Thathmainnul Qulub Mallagenni (sedang
menempuh pendidikan dokter di Unhas-Makassar); Muhammad
Ishlah Manessa (kini di Newcastle University-Psb, Singapura);
Tabayyun Pasinringi (menekuni cita citanya menjadi public relation,
kini studi di Fitkom Unpad-Bandung).
Sebelum di IPDN, Idris Patarai (59) pernah bekerja di
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (1988-2004) dan di Pemerintah
Kota Makassar (2004-2012). Sebelumnya pernah menjadi Anggota
DPRD Bone (1992-1997)
Tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Calon
Wakil Walikota Makassar pada Pilwalkot 2013 (dinyatakan tidak
terpilih).
Telah menulis beberapa buku. Terbaru (2016): (l)
Desentralisasi Pemerintahan dalam Perspektif Pembangunan
Politik di Indonesia,(2) Birokrasi, Akuntabilitas dan Kinerja, Sebuah
Refleksi (editor) dan (3) Perencanaan Pembangunan Daerah (sebuah
pengantar), dan (4) Berpikir Beda Memilih Ahok”.