Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yakni Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal ini juga berlaku terhadap pajak e-commerce. Namun dari sisi yuridis, pajak mengandung unsur pemaksaan. Jika kewajiban perpajakan tidak dilaksanakan, akan ada sanksi yang dikenakan. Bahkan ada sanksi yang dikenakan sampai enam tahun pidana penjara, sehingga penting bagi Wajib Pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan untuk mengetahui konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.
Buku ini membahas tuntas aspek perpajakan pada e-commerce. Mulai dari dampak perpajakan dari transaksi e-commerce, perundang-undangan atas perpajakan e-commerce, sampai sanksi jika tidak memenuhi kewajiban pajak. Menjadi lebih lengkap karena disertai dengan contoh kasus dan pembahasannya, di antaranya mengenai online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail. Buku ini dapat menjadi referensi bagi para praktisi, akademisi, dan pelaku usaha e-commerce, terutama dalam hubungannya dengan perpajakan. Pahami kewajiban dan hindari sanksi pajak e-commerce Anda!
-VisiMedia-
Dr. Nufransa Wira Sakti, S.Kom, M.Ec. bekerja di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 1995 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Manajemen Transformasi, Direktorat Transformasi Proses Bisnis. Pendidikan sarjananya diselesaikan di STMIK Gunadarma, sedangkan pendidikan pascasarjana tingkat strata dua (S2) dari Yokohama National University di Jepang dan strata tiga (S3) dari Niigata University juga di Jepang.
Pengalaman bekerja di Direktorat Jenderal Pajak antara lain sebagai programmer, system analyst, Kepala Seksi Dukungan Teknis, serta Kepala Seksi Perancangan Sistem dan Prosedur Perpajakan. Di tahun 2013 dipercaya sebagai Sekretaris untuk Tim Pengembangan Kebijakan, Proses Bisnis, dan Database di Bidang e-Commerce. Pernah juga menjadi pembicara dalam seminar Tax Administration Reform di General of Taxation of Cambodia (Kamboja). Beberapa pelatihan yang pernah diikuti antara lain Project and Programme Management, Monitoring and Control (Montreal, Canada, 2012) dan Change Management for Public Sector (Brisbane, Asutralia, 2013).
Selama menempuh pendidikan gelar pascasarjana di Jepang, penulis pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Pelajar Indonesia Jepang (PPI Jepang) komisariat Yokohama, Ketua Persatuan Pelajar Indonesia Jepang (PPI Jepang). Komisariat Niigata, Ketua Persatuan Mahasiswa Muslim Internasional Niigata, dan redaktur majalah online INOVASI (majalah PPI Jepang). Penulis juga aktif menyumbangkan banyak tulisan di beberapa majalah seperti Berita Pajak, Indonesia Tax Review, harian Kontan, serta membuat buku berjudul Belajar Sendiri Menggunakan SQL Plus. Pengalaman mengajar tentang perpajakan dan sistem informasi manajemen didapatkan di Universitas Perbanas dan Program Internasional di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Saat ini penulis juga mengajar di Universitas Pancasila.