Pelaksanaan kegiatan pembangunan nasional oleh instansi maupun perusahaan swasta untuk keperluan mendirikan bangunan, atau pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan dibutuhkan tanah. Tanah yang dibutuhkan oleh instansi dan perusahaan swasta dapat berasal dari tanah negara, tanah ulayat, atau tanah hak.