CandiBahal I, II dan III sebagai media pembelajaran alam terbuka juga mengandung nilai religi, toleransi hidup beragama, seni arsitektur, rekreasi, sejarah dan nilai kebhinekaan. Konsep media pembelajaran alam terbuka memang belum dikenal luas di Sumatera Utara, utamanya oleh guru-guru dan peserta didik. Padahal, model pembelajaran inovatif perlu kerap diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan daya serap peserta didik terhadap ilmu.
Dengan konsep belajar di luar ruang kelas, maka proses belajar akan lebih interaktif, konkret, dan kontekstual, karena peserta didik secara langsung dapat melihat ataupun menyentuh bangunan bersejarah dan bahkan dapat berfoto di lokasi bangunan bersejarah dimaksud. Selain itu dengan melihat langsung objek-objek bangunan bersejarah menjadi aspek penting dalam penyediaan lingkungan belajar yang baru. Hal ini merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah berbunyi; Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Inti sikap spiritual; Kompetensi Inti sikap sosial; Kompetensi Inti pengetahuan; dan Kompetensi Inti keterampilan [Pasal 3 ayat 3].
Candi Bahal I, II dan III sebagai media pembelajaran alam terbuka dapat dipergunakan oleh berbagai guru bidang studi seperti guru bidang studi PPKn, Agama, Sejarah, IPS, dan lain-lain.Guru-guru tersebut memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mempergunakan candi sebagai medianya dalam proses belajar mengajar dengan seluruh peserta didiknya.
Di masa depan, dengan semakin optimalnya candi Bahal dijadikan sebagai media pembelajaran alam terbuka, diharapkan dapat memupuk kesadaran guru, peserta didik dan masyarakat dalam melestarikan warisan budaya tersebut, karena saat ini pemeliharaan candi dimaksud masih belum optimal.