Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. lahir pada 24 September 1954, sehari-hari bekerja sebagai advokat senior dan kurator perusahaan pailit di Jakarta, di samping sebagai konsultan hukum dan dosen di berbagai universitas (tingkat S-1, S-2, S-3, program notariat dan program internasional) dan mengajar di kursus-kursus hukum dan pendidikan advokat, pendidikan kurator, serta menjadi pembicara, pembahas, ataupun moderator di berbagai seminar, dalam dan luar negeri. Dr. Munir Fuady juga banyak menulis artikel di berbagai media massa, melakukan berbagai penelitan ilmu hukum, dan pula telah menulis puluhan buku tentang hukum. Selain itu, Dr. Munir Fuady juga sering diminta pendapatnya oleh media cetak dan TV untuk berbagai hal tentang hukum, di samping sering pula dipanggil sebagai saksi ahli di bidang hukum, seperti bidang hukum bisnis; kontrak; pasar modal; bisnis internasional; perbankan; perkara korupsi; baik di pengadilan negeri maupun pengadilan niaga; BANI; Kepolisian; dan Kejaksaan RI.
Sebagai advokat dan konsultan hukum, Dr. Munir Fuady telah banyak menangani perkara, baik di bidang litigasi maupun corporate; pidana maupun perdata, seperti pidana umum ataupun pidana khusus; bidang pasar modal; penanaman modal asing; general corporate; sengketa saham; konstruksi dan pembangunan infrastruktur; kontrak internasional dan ekspor impor; HAKI; kepailitan; finance dan perbankan (termasuk menangani loan syndication, restrukturisasi dan negosiasi utang, serta penagihan kredit macet); dan lainlain.
Sebagai kurator, Dr. Munir Fuady sudah banyak menangani kepailitan perusahaan besar sampai dengan pemberesan dan pembagian harta pailit. Di samping itu, sebagai advokat Kepailitan, Dr. Munir Fuady banyak pula mewakili klien di pengadilan, baik sebagai pemohon pailit/PKPU, termohon pailit, maupun sebagai kreditor dalam rapat-rapat kreditor. Dr. Munir Fuady telah mengenyam berbagai pendidikan, baik gelar maupun nongelar, dalam dan luar negeri di berbagai strata, terakhir lulus sebagai Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Parahyangan, Bandung dengan predikat Cum Laude. Sebelumnya, Dr. Munir Fuady pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (S-1), Fakultas Hukum Unversitas Sumatra Utara (Program Sertifikat), Universitas Indonesia (Magister Hukum dan kandidat Doktor Hukum), University of Arizona (Short Course), University of California (Short Course) dan SMU, Dallas, Texas, USA (Master of Laws).
Di antara penghargaan dan beasiswa yang telah diterima beliau, antara lain, Fulbright Certificate (1989) atas peningkatan mutual Understanding between the people of United States of America and the people of Indonesia, termasuk Dua Puluh Lima Top Profesional Indonesia 2002. serta merupakan penerima beasiswa Supersemar, The Ford Foundation, Fulbright, dan TMPD. Pada tahun 2003, beliau dinobatkan sebagai The Best Senior Lawyer of the Year oleh majalah Legal Review.
Di bidang pengkajian hukum, Dr. Munir Fuady merupakan Anggota Tim Sinkronisasi Hukum tentang Penyelesaian Sengketa Alternatif dari Departemen Hukum dan HAM (2002); Anggota Tim Evaluasi Hukum tentang Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase dari Departemen Hukum dan HAM (2004; menjadi Ketua Tim Penyusun Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Kontrak Nasional dari Departemen Hukum dan HAM (2005); menjadi pembahas untuk Rancangan Perubahan UUPT dari Departemen Hukum dan HAM (2006); menjadi Dewan Pakar dari Ikatan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar Pusat (sejak 2008); menjadi mentor nasional untuk Aceh Resarch Training Institute (2009); menjadi narasumber dari Ombudsman Republik Indoneia (2010); Pembahas pada Rancangan RUU tentang Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, dan CV dari Departemen Hukum dan HAM (2010); menjadi narasumber pada RUU Usaha Pembiayaan dari Departemen Keuangan (2010); menjadi narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia (2010); merupakan Anggota Tim Perancangan Undang-Undang tentang Hukum Perjanjian dari Departemen Hukum dan HAM (sejak 2012), dan menjadi Tim Ahli Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (sejak 2013).
Di bidang organisasi advokat, Dr. Munir Fuady sudah banyak memegang jabatan, antara lain, Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Selatan (sampai 2012), Ketua Umum Forum Profesi Hukum Madani (FPHM). salah satu Ketua di Dewan Kehormatan AAI Pusat, Ketua AAI Jakarta (1998-2003), anggota Forum Peduli Advokat Indonesia, dan Anggota International Bar Assosiation, dan lain-lain.