Rupanya tradisi tersebut hingga kini, di mana zaman bergerak dari praktis ke administratif. Di era zaman pencatatan ini, begitu masif merangsek ke segala penjuru kehidupan seseorang, baik itu urusan sosial, muamalah, ibadah sampai ke ranah pribadi semacam pencatatan pernikahan. Namun derasnya serangan fardhu ain administrasi, itu tidak mengubah gerak wakaf siri di masyarakat. Ini menunjukkan bahwa wakaf siri atau undercover ini memiliki kekuatan yang tidak dapat diabaikan.
Buku ini adalah mencatat peristiwa demi peristiwa dari ragam wakaf siri di pedesaan. Sebagian memang wakaf siri telah dilakukan terlebih dahulu sebelum dicatatkan di instansi Kantor Urusan Agama. Ada yang ikrar wakaf didahulukan sebelum pemanfaatan.