Buku ini menjawab pertanyaan tersebut yang dirinci atas lima bab. Bab I tentang pendahuluan, Bab II tentang Konsep dan Teori Peradilan, Bab III tentang Dari Sengketa Perdata ke Gugatan Perdata, Bab IV tentang Beberapa Aspek Mengenai Mediasi dan Bab V tentang Mediasi; Dari Luar Pengadilan ke Dalam Pengadilan yang dilengkapi dengan PERMA Nomor 01 Tahun 2008 serta Mediasi Perbankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, merupakan bagian penting dalam mencari penyelesaian secara mediasi.
Buku ini diperuntukkan bagi para penegak hukum, praktisi hukum, pelaku usaha serta kalangan mahasiswa