Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila adalah hanya satu-satunya dan tidak ada pembanding atau tidak ada saingannya dalam negara. Dari dasar negara itu kemudian penyelenggaraan negara dan pemerintahan dijalankan sesuai dengan nilai dan jiwa yang dikandung dalam Pancasila. Demikian pula kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia diimplementasikan dari nilai-nilai dan jiwa Pancasila.
Secara substansial, Pancasila sudah final sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang sudah selesai dibicarakan, didiskusikan, bahkan diperdebatkan pada saat penggalian dan perumusannya dalam sidang Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Penggunaan Pancasila sebagai dasar negara dianggap sebagai tindakan yang tepat, sehingga tidak mendirikan negara agama atau negara berdasarkan agama tertentu. Pancasila akan menaungi seluruh kepentingan masyarakat yang berbeda-beda dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penerapan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan menunjukkan bahwa masyarakat dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Dalam pergaulan masyarakat dan bangsa Indonesia harus selalu dijiwai dan mencerminkan nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia harus memahami dengan baik nilai-nilai tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga eksistensi dan sekaligus melakukan aktualisasi nilai-nilai tersebut.
Dr.Hernadi Affandi, S.H., LL.M. adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Penulis memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada 1990 dan mulai mengabdi di almamaternya sejak 1991. Gelar Master of Laws (LL.M.) diperolehnya dari Universiteit Utrecht, Belanda dalam program studi Comparative Public Law and Good Governance pada 2006. Gelar Doktor diperolehnya dari Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran pada 2013.
Mata kuliah yang dibina diFakultas Hukum Universitas Padjadjaran adalah: Hukum Tata Negara (sejak 1991), Teknik Perancangan Perundang-undangan (sejak 1992), Perbandingan Hukum Tata Negara (sejak 1993), Hukum Konstitusi (sejak 1993), Hukum Hak Asasi Manusia (sejak 1994), Ilmu Perundang-undangan (sejak 1994), Politik Hukum (sejak 1995), Ilmu Negara (sejak 1999), Hukum Pemerintahan Daerah (sejak 1999), Hukum Tentang Lembaga-lembaga Negara (sejak 2002), Pancasila (sejak 2006), Pendidikan Kewarganegaraan (sejak 2008), Logika (sejak 2013), Pengantar Ilmu Hukum (sejak 2016), Sosiohumaniora (sejak 2016), Bahasa Belanda (sejak 2017), dan Terminologi Hukum (sejak 2017).
Selain itu, Penulis mengajar pula pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dalam mata kuliah Negara Hukum dan Demokrasi (sejak 2007), Hukum Hak Asasi Manusia (sejak 2007), Teori Hukum (sejak 2016), Hak-hak Substantif (sejak 2018), dan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Ketatanegaraan (sejak 2019). Selain itu, Penulis mengajar pula pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dalam mata kuliah Politik Hukum (sejak 2013).
Selain di almamater sendiri, Penulis mengajar pula pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam mata kuliah: Hukum Tentang Lembaga-lembaga Negara (sejak 2015), Hukum Pemerintahan Daerah (sejak 2015), Politik Hukum (sejak 2016), Teori dan Hukum Konstitusi (sejak 2016), Perbandingan Hukum Tata Negara (sejak 2016), dan Sistem Politik di Indonesia (sejak 2017).Selain itu, Penulis pernah pula mengajar mata kuliah Pancasila di Fakultas Hukum Universitas Langlang Buana Bandung (2014–2016).
Karya tulis berupa buku yang ditulis sendiri antara lain: Hak Asasi Manusia Pemerintahan yang Baik dan Demokrasi di Indonesia (2013), Hubungan Tripartit Presiden, DPR, dan DPD dalam Pembentukan Undang-Undang (2016), Teori dan Praktik Perundang-undangan (2017), Wibawa Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia (2017), Persamaan Kedudukan di Depan Hukum dan Pemerintahan: Konsepsi dan Implementasi (2017), Bunga Rampai Hukum Pemerintahan Daerah: Reformulasi dan Rekonstruksi (2017), dan Bunga Rampai Hukum Tata Negara (2017).
Selain itu, karya tulis berupa buku bersama antara lain: Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia (2001), Program Legislasi Nasional Dalam Pembangunan Hukum Nasional (2016), Hak-hak Kelompok Rentan di Indonesia (2017), Teori & Praktik Kewenangan (2017), Perempuan dalam Pembangunan: Kedudukan dan Peranan (2018), dan Pendekatan Yuridis Konseptual Sengketa Izin Lingkungan (2018).
Tulisan bab dalam buku (bookchapters) antara lain: Konsepsi, Korelasi, dan Implementasi Hak Asasi Manusia dan Good Governance (Dalam buku Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia Kajian Multi Perspektif, 2007), Problematika Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (Dalam buku Dimensi-dimensi Hak Asasi Manusia, 2009), Menegaskan Hubungan Antara Prinsip Persamaan Kedudukan di Depan Hukum dengan Demokrasi dan Negara Hukum (Dalam buku Negara Hukum yang Berkeadilan, 2011), Jaminan Konstitusional Hak Warga Negara untuk Turut-serta Dalam Pemerintahan Setelah Perubahan UUD 1945 (Dalam buku Satu Dasawarsa Perubahan UUD 1945, 2013), Persoalan Sistem Pemerintahan Indonesia: Diskursus Tiada Akhir (Dalam buku Interaksi Konstitusi dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri, 2016)
Penulis sering pula menjadi pembicara dalam seminar, lokakarya, workshop, atau konferensi tingkat nasional dan internasional, antara lain: Seminar Kelembagaan Negara Setelah Perubahan UUD 1945: Antara Konsepsi dan Implementasi (2015), Seminar Nasional Implikasi Hukum Pemberlakuan Ketetapan MPR Dalam Rangka Uji Materi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia (2015). Notary EducationaI Indonesia: Experience of Padjadjaran University (Leiden University, Leiden-Negeri Belanda, 2015). Workshop Ketatanegaraan Nasional (2016), dan The 2016 International Conference and Call for Papers on Administrative Justice (2016).