Secara khusus tanggung jawab sosial perusahaan Islami memiliki perhatian lebih karena adanya upaya dalam mengimplementasikan tujuan hukum Islam dan dalam hal ini dapat dipersempit ke dalam tanggung jawab sosial perusahaan bank Islami karena perkembangan lembaga keuangan Islami yang secara umum terbilang pesat. Sejak kehadirannya pada dekade 1970-an, sikap masyarakat keuangan internasional terhadap lembaga keuangan ini terus berkembang.
Pada dasarnya konsep tanggung jawab sosial bank Islami adalah sesuai dengan sistem ekonomi Islam, yaitu suatu sistem yang meliputi kumpulan dasar umum ekonomi yang bersifat bidimensional atau meliputi segi-segi ketuhanan dan kemanusiaan, adil, individual dan sosial, komprehensif, serta dinamik. Sistem ekonomi Islam pun terdiri atas filsafat, nilai-nilai dasar, dan nilai-nilai instrumental.
Ifan Noor Adham, S.H., M.H. lahir di Jakarta tgl. 26 Maret 1976, setelah lulus SD pasar Minggu 06 pagi Jakarta (1988), SMP 41 Jakarta (1991), dan SMAN 109 Jakarta jurusan A3/ilmu-ilmu sosial (1994), Penulis menyelesaikan S1 (th. 2000) dan S2 (tahun 2002) Ilmu Hukum Program kekhususan Hukum Ekonomi di Fakultas Hukum Indonesia.