"Sistem tenaga kerja kontrak (outsourcing) sering menimbulkan perselisihan, terutama antara pengusaha dan pekerja. Hal ini disebabkan tenaga kerja merasa hak-haknya tidak terpenehui, sedangkan pengusaha merasa telah menjalankan semua kewajibannya. Dikemas dalam bentuk tanya-jawab, buku ini dapat membantu pengusaha dan pekerja kontrak untuk mengetahui peraturan/hukum tentang hak dan kewajiban mereka, sehingga setiap perselisian dapat diselesaikan dengan baik. Buku ini layak dijadikan pegangan para pengusaha, karyawan kontrak, pengacara, mahasiswa fakultas hukum, pemerhati masalah hukum tenaga kerja, serta masyarakat umum. Pengertian dan Undang-undang tentang Tenaga Kerja Kontrak Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerjasama Bersama Upah, Lembur, Cuti, dan Tunjangan Hari Raya (THR) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)"