Tindak pidana pencucian uang melalui pasar modal dan atau bank lebih berbahaya dari tindak pidana pencucian uang melalui penyedia jasa keuangan lainnya, seperti dana pensiun dan asuransi. Berbahayanya pasar modal dan bank terhadap pencucian uang dapat memengaruhi nilai harga saham, nilai tukar mata uang, dan suku bunga bank yang sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat dan kestabilan moneter.
Tidak efektifnya pelaksanaan rezim anti-pencucian uang, juga akan mengakibatkan tidak maksimalnya pendekatan anti-pencucian uang dalam mendukung upaya penegakan hukum (law enforcement) atas tindak pidana asal, seperti korupsi, pembalakan liar, perdagangan dan penggunaan narkoba secara ilegal, serta tindak pidana terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan insentif atau kemudahan bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan yang melibatkan harta kekayaan dalam jumlah yang signifikan untuk mengulangi, bahkan memperluas kejahatannya.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai landasan hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta guna menghindari adanya penilaian negatif komunitas internasional yang tentunya akan berdampak buruk terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan dan sistem perekonomian, maka disarankan untuk segera melakukan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dengan mengikuti standar internasional yang telah berubah sebagaimana tercermin dalam "revised 40 + 9 FATF recommendations" serta ketentuan anti-money laundering regime yang berlaku secara internasional (international best practice).
Lahir di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1966. Putera kedua dari lima bersaudara ini menamatkan sekolah SMA Negeri 1 Jakarta, kemudian melanjutkan sarjana hukum dengan Jurusan Hukum Perdata, magister hukum (S-2) dengan Jurusan Hukum Ekonomi Universitas Indonesia tahun 2002, dan tahun 2004 mengikuti Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Indonesia.
Berbagai pengalaman bekerja juga diperolehnya, yakni pegawai BNI 1946 (1992—1993), konsultan hukum pertanahan dalam perkara tanah pada Kantor Advokat Lawrence T.P. Siburian & Associates, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pernah ditugaskan pada Kantor Kelurahan Kalianyar Jakarta Barat (1993—1994); Kantor Kecamatan Tambora Jakarta Barat (1994); Kantor Wali Kota Madya Jakarta Barat (1994—1995); Biro Hukum (1995—2003); serta Biro Organisasi dan Tata Laksana (2003 sampai dengan sekarang). Berbagai jabatan pun ditempuhnya, yakni Kasubag Tata Usaha pada Biro Hukum; Kasubag Tata Hukum pada Biro Hukum; dan Kasubag Tata Laksana Dinas Daerah pada Biro Ortala.