Buku ini terdiri atas 13 (tiga belas) bab, yang meliputi Bab 1 tentang Pendahuluan, Bab 2 tentang Organisasi Kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bab 3 tentang Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, Pemberhentian Notaris, Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris, Bab 4 tentang Perjanjian Bernama, Tidak Bernama, Legalisasi, dan Waarmerking, Bab 5 tentang Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan, Bab 6 tentang Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan, Bab 7 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Bab 8 tentang Hukum Waris Perdata dan Wasiat, Bab 9 tentang Kepailitan, Bab 10 tentang Sikap dan Perilaku Notaris, Bab 11 tentang Materi Ujian Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Bab 12 tentang Materi Ujian Pembuatan Akta, dan Bab 13 tentang Materi Ujian Kode Etik Notaris (UKEN).
Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa Prodi Magister Kenotariatan seluruh Indonesia, calon notaris yang akan mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) dan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), serta mahasiswa Strata Satu Program Studi Ilmu Hukum seluruh Indonesia.
Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S., lahir di Empang-Sumbawa, 8 April 1960 adalah alumnus Fakultas Hukum, Universitas Mataram (1985). Studi S2 pada Fakultas Pasca-sarjana, Uni versitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1998-1991). Menyelesaikan studi program Doktor Ilmu Hukum (S3) pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang (2012). Gelar Guru Besarnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Nomor 1767/A2.3/KP/2015, tertanggal 6 November 2015. Konsultan Beasiswa pada PT Newmont Nusa Tenggara (2001–sekarang), kini berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Jabatan lainnya, yaitu Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Mataram (2017–2022).