Kompilasi Hukum Islam sendiri telah menetapkan bahwa wali nikah penyandang disabilitas wicara dan rungu tidak memilik hak perwalian (pasal 22). Sementara dalam persaksian, hanya penyandang disabilitas rungu yang tidak diperbolehkan (pasal 25). Di sinilah penghulu berperan dalam menentukan status kelayakan keduanya. Apakah penghulu juga mengiyakan bunyi pasal itu atau justru sebaliknya? Apa saja aspek yang dipertimbangkan? Lalu, akankah penghulu membawa narasi hukum Islam emansipatoris atau sebaliknya?
Buku ini menghadirkan bagaimana penghulu di Kota Malang merespons isu disabilitas dalam perkawinan, khususnya pada topik wali dan saksi nikah. Nalar hukum seperti apakah yang digunakan oleh penghulu dalam menentukan status kelayakan mereka akan menggambarkan bagaimana representasi wajah humanisme hukum perkawinan Islam di ranah lokal. Karena itu, buku ini berkontribusi penting dalam membangun hukum Islam akomodatif terhadap isu disabilitas dalam perkawinan.
Mukhammad Nur Hadi lahir di Lumajang, 16 Mei 1994. Pendidikan dasar hingga menengahnya ditempuh di kota kelahiran; SDI Al-Ittihad Tukum (2006), Mts N 01 Lumajang (2009), dan MAN Lumajang (2012). Ia juga aktif mengikuti pembelajaran di Madrasah Diniyah di desa kelahirannya, Tukum, sekaligus mengikuti kelas tahfidz al-Qur’an, meski akhirnya ia hanya mampu menyelesaikan 15 Juz.
Tamat dari Madrasah Aliyah, ia melanjutkan studinya di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah, Fakultas Syari’ah. Di sinilah ia mulai aktif di organisasi tahfidz kampus, Haiah Tahfidz al-Qur’an (HTQ). Selama kuliah, Ia juga menjadi santri di Pondok Pesantren Salafiyyah Sayfi’iyyah Nurul Huda Mergosono, kota Malang, di bawah asuhan K.H. Masduqi Mahfudz. Di pesantren ini, ia berhasil merampungkan hafalan al-Qur’annya di bawah asuhan K.H. Shihabuddin (2014). Ia juga terlibat aktif di pengembangan media pesantren, sebagai Co. Redaksi NUN Media.
Usai merampungkan jenjang S-1, di tahun 2016-2018, anak dari Abdul Hamid dan Nurul Aini ini dipercaya untuk menjadi Pembina Sekolah Tahfidz bagi mahasiswa di HTQ UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Ia juga tercatat sebagai Mu’allim al-Qur’an dan Mushahhih al-Qur’an di Ma’had al-Jami’ah di kampus yang sama (2017-2018). Dalam rentan waktu itu, penulis menerima beasiswa LPDP (2017) yang kemudian mengantarkannya hijrah ke Yogyakarta untuk menempuh studi lanjut (magister) di kampus inklusif, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta selama dua tahun (2018-2020). Di sinilah ia mulai lebih menekuni dunia kepenulisan dan penelitian. Ia pun juga turut aktif di Sekolah Pemikiran Islam Batch 1 hosted by Pascasarjana UII Yogyakarta.
Kegemarannya menulis membuat beberapa tulisannya, baik yang bergenre ilmiah maupun populer, terbit. Beberapa tulisannya yang berhasil terbit antara lain;
· The Prohibiton of Pregnant Marriage by Modin: Case Study in Temas Village, Batu, Proceeding of the 3rd IIFAS Conference, hosted by UII-UGM Yogyakarta.
· Mahar Produktif dalam Penalaran Ta’lili, Qalamuna, Vol. 4, Nomor 2 Februari 2019
· Muhammad Syahrur dan Konsep Milkul Yamin: Kritik Penafsiran Perspektif Ushul Fiqh, Yudisia, Vol. 10, Nomor 1 Juni 2019
· Mubadalah Perspective: a Progresive Reading on Book of Dhau’al-Mishbah fi Bayani Ahkam an-Nikah, Islam Universalia, Vol. 1, Nomor 3 Januari 2020.
· Modin dan Otoritasnya: Studi Kasus Larangan Kawin Hamil di Kelurahan Temas Kota Batu, Yudisia, Vol. 11, Nomor 1 Juni 2020
· Pernikahan dan Disabilitas: Nalar Hukum Penghulu di Kota Malang, Publica Institute, 2020
Ada juga beberapa tulisan hasil penelitian lain yang tidak diterbitkan, seperti:
· Revitalisasi Nilai-Nilai Hukum Islam Terhadap Realitas Aturan Kawin Hamil Dengan Metode Ijtihad Integratif Intiqa’i Dan Intisya’i, Makalah Final Muslim Law Fair 2014, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
· Harmonisasi Konflik Akibat Larangan “Kawin Hamil” Oleh Modin Di Desa Temas Kecamatan Batu, Penelitian Kolaboratif dengan Dosen di LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
· Nalar Istihsan sebagai Pembaharuan Hukum Islam Kontemporer dalam Fatwa MUI Tentang Aborsi, Esai Nasional MUI Bandar Lampung.
· Narasi Perlawanan Perempuan Muda NU Atas Patriarkisme dan Konservatisme, Presentation Paper di Graduate Forum Call Paper, Sekolah Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
· Nalar Dan Ideologi Fikih di Media: Kajian Konten Fikih Perempuan di Instagram, Presentation Paper di Graduate Forum Call Paper, Sekolah Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Ia juga terbilang cukup aktif menulis isu-isu hukum keluarga dan beberapa isu kajian Islam lain di beberapa media online. Di islami.co misalnya, tulisannya yang fokus membahas hukum keluarga telah terbit sebanyak lima kali, di antaranya, Buat Para Calon Istri, Mintalah Mahar Produktif, Bukan Konsumtif; Saksi Nikah Tuli dan Tunanetra, Apakah Akad Nikah Sah?; Apakah Menikah dengan Difabel Tidak Sekufu?; Bisu dan Tuli, Apakah Sah Menjadi Wali Nikah?; dan #tanyaislami: Apakah Istri Pernikahan Siri Tidak Bisa Mendapatkan Warisan Suami?”. Tulisan dengan tema yang sama juga pernah diterbitkan di nun-media.com; Hukum dan Media: Kemanakah Arah Hukum Perkawinan Kita?
Adapun tulisan bertema lainnya diantaranya; Bolehkah Sedekah pada Pelacur dan Tukang Maksiat yang Lain; artikel di islami.co, dan Puasa dan Semangat Pembangunan Peradaban Bangsa; artikel di artikula.id. Beberapa tulisan lain terbit di nun-media.com, seperti Distingsi antara ‘Illat dan Hikmah; Membaca Ritme dan Sajak dalam al-Qur’an; Di Balik Terbunuhnya Ali, Ada Sosok Wanit; Mimpi 100 Tahun Indonesia (Semangat Hijrah: Semangat Revolusi Mental), The Real Resurrection; dan Retorika Iblis.
Saat ini, suami dari Hilya Alfarahah dan bapak dari Hadijah Noura ini masih sedang terus menyibukkan diri untuk merampungkan beberapa tulisan bertema hukum keluarga yang akan diterbitkan dalam bentuk buku maupun artikel jurnal, sembari mengajar dan mengelola pesantren di Malang. Penulis bisa disapa melalui email; hadinurmukhammad@gmail.com atau melalui nomor hp: 085280179576.