Dalam kehidupan sehari-hari, karena kesibukan yang begitu padat, kadang-kadang seseorang mengalami kesulitan untuk mengurus langsung urusan-urusan yang sangat penting, seperti pengurusan dokumen-dokumen (dokumen keluarga, jual beli, atau perusahaan) dan pembayaran-pembayaran (pembayaran listrik, telepon, dan air). Mereka yang tidak dapat mengurus secara langsung tersebut dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili dan melakukan pengurusan untuk dan atas namanya, baik secara lisan maupun tertulis. Buku ini bertujuan memudahkan pembaca untuk lebih memahami dan terampil dalam membuat surat kuasa atau meminta pembuatan akta kuasa di kantor notaris. Di dalam buku ini dijabarkan dengan jelas definisi kuasa, cara membuat surat kuasa, kewajiban pemberi dan penerima kuasa, hingga waktu berakhirnya kuasa. Buku ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh preseden dan yurisprudensi mengenai surat kuasa serta peraturan-peraturan yang terkait erat dengan pembuatan surat kuasa, termasuk di dalamnya bahasan mengenai dilarangnya pembuatan surat kuasa mutlak untuk tujuan jual beli tanah. Sebagai pelengkap, buku ini juga disertai dengan CD yang memuat 55 contoh draft surat kuasa dalam bahasa Indonesia dan Inggris.