Orientasi pemidanaan perlu bergeser dari offender oriented ke victim oriented agar dapat memberikan keadilan. Kecenderungan sistem pemidanaan mainstream saat ini justru lebih memperhatikan pelaku tindak pidana daripada korban. Perlu reorientasi sistem pemidanaan agar dapat memberikan keadilan kepada korban tindak pidana. Orientasi sistem pemidanaan saat ini hanya memberikan perhatian pada pelaku tindak pidana. Tujuan utama pemidanaan yang berkembang saat ini adalah untuk mendidik, memperbaiki, dan membantu pelaku untuk kembali ke tengah masyarakat. Kecenderungan pemidanaan hanya memperhatikan pelaku tindak pidana daripada korban tindak pidana. Pelaku tindak pidana diistimewakan, sebaliknya korban yang mengalami kerugian justru tidak mendapatkan perhatian dan perlindungan oleh negara. Korban tindak pidana atau ahli warisnya layak mendapatkan manfaat dari pidana yang dijatuhkan kepada pelaku, misalnya mendapatkan ganti kerugian. Perlu reorientasi sistem pemidanaan ke depan agar yang berbasis keadilan khususnya keadilan bagi korban tindak pidana atau ahli warisnya. Buku ini berupaya menawarkan gagasan arah baru sistem pemidanaan di Indonesia ke depan yang lebih memberikan perlindungan pada korban, bukan pada pelaku.